Rabu, 09 Desember 2009

0 Mendagri Wacanakan Pilkada 2010 Serentak


Jangan Lupa Tinggalkan Komentar Kalian Ya...!!!

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggulirkan wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia.

"Pilkada serentak sisi positifnya banyak. Bisa menghemat pembiyaan dan perekonomian daerah tidak terganggu," papar Gamawan saat rapat kerja dengan Komisi II di Gedung DPR, Senayan, Rabu (11/11/2009).

Tapi permasalahannya, lanjut dia, payung hukum yang ada tidak memungkinkan dilakukannya Pilkada Bupati dan Gubernur dilakukan secara serempak.

"Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang penggabungan Pilkada Gubernur dan Bupati/Walikota hanya dimungkinkan dilakukan dalam waktu 90 hari," tambahnya.

Oleh sebab itu, pilkada serempak baru bisa dilaksanakan kalau UU Nomor 12 Tahun 2008 direvisi. Gamawan setuju jika pilkada serempak dilakukan dua atau tiga kali dalam kurun waktu lima tahun.

"Tapi usulan ini masih didiskusikan dengan para pakar dan ahli. Depdagri juga sedang mengkonsolidasikan dengan Bawaslu dan KPU untuk persiapan Pilkada 2010 yang akan terselenggara di 244 daerah, yang terdiri dari tujuh provinsi dan 237 kabupaten/kota," paparnya.

Setelah berkonsolidasi dengan KPU dan Bawaslu, pemerintah mentargetkan pelaksanaan Pilkada 2010 tepat waktu.

Berkaitan dengan itu, anggota Komisi II Tubagus Iman Aryadi menilai pelaksanaan pilkada serentak akan mengalami dua kendala. Pertama, kedaulatan rakyat akan bergeser pada elit. Kedua, ini akan berkaitan dengan pertanggungjawaban konstitusional yakni berdemokrasi secara langsung.

"Saya berharap kita punya jawaban kontekstual agar tidak melakukan pelanggaran konstitusional," kata politisi Partai Golkar itu.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat Djufri. Untuk melakukan pilkada serempak, perlu dilakukan revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dengan adanya revisi undang-undang tersebut pilkada tidak dilakukan secara langsung melainkan pemilihan secara terbatas melalui DPRD," pungkas Djufri.

0 komentar: